Ad Code

 


Pemerintah Gampong Dan Pers Sukses Gelar Fokus Group Discussion (FGD) di Kecamatan Banda Alam

Aceh Timur - Pemerintah Gampong dan media massa di wilayah kecamatan Banda Alam sukses menggelar acara Fokus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam pembangunan Desa, Acara ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk tokoh masyarakat, pemimpin Gampong, serta jurnalis media lokal Kamis 26 Mar 2025.

Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di salah satu Cafe di Kawasan Gampong Panton Rayeuk M Kecamatan Banda Alam Aceh Timur, para peserta Kepala Desa atau Keuchik Gampong  berdiskusi mengenai tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dan undang undang Pers, serta Transparansi Dana Desa, semua mengacu dan sesuai dengan undang undang yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi lokal. Diskusi dipandu secara profesional untuk memastikan semua pendapat dan ide-ide konstruktif didengar dan dicatat.

dalam kata sambutan singkatnya Camat Banda Alam Azani SE Menyambut baik acara ini, "serta menyatakan untuk terus memperkuat kerja sama dengan media massa guna menginformasikan secara lebih luas tentang program-program pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan di Gampong ujarnya".

Para jurnalis yang hadir juga memberikan apresiasi atas inisiatif Progam akselerasi antara Pemerintah Gampong dan Pers yang baru pertama kali dilaksanakan di Aceh Timur, suksesnya kegiatan FGD ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, Kegiatan FGD ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara pemerintah Gampong Pers dan masyarakat setempat. 

Dalam Pemaparan Materi pada Kegiatan Focus Group Discussion, keterbukaan Informasi melalui Publikasi Pers Mendorong Kepercayaan Publik, dan Percepatan Pembangunan Desa yang disampaikan oleh Seni Hendri, SH, Ketua PESAWAT, mantan wartawan Serambi Indonesia, dan Pemimpin Redaksi Metropesawat.com

Tujuan FGD ini bertujuan untuk menyelaraskan program keterbukaan informasi publik, dengan melibatkan peran dan tugas kawan-kawan wartawan di kecamatan ini untuk diberitakan melalui medianya masing-masing.

Program ini, sejalan dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025. 
Salah satunya, disebutkan Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan (dalam pasal 19, bab IV tentang publikasi).

Fokus penggunaan dana desa yang wajib dipublikasikan terdiri dari (Pasal 20 ayat 1) 
a. hasil Musyawarah Desa 
b. Data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, fokus penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa. 

(2) Publikasi memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran. 
Publikasi dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat (Pasal 21 (1))
Seperti a. baliho; 
b. papan informasi Desa; 
c. media elektronik; atau media online 
d. media cetak; 
e. media sosial; 
f. website Desa; 
g. selebaran; 
h. pengeras suara di ruang publik; dan/atau 
i. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.

Jadi, Program kerjasama keterbukaan informasi melalui publikasi kegiatan gampong oleh rekan-rekan jurnalis ini sudah cocok dan sejalan dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025.

Sebagai narasumber Seni Hendri menegaskan "Acara ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah Gampong dan pers lokal mampu menciptakan sinergi positif dalam upaya memajukan Pembangunan Desa/Gampong dalam Kecamatan Banda Alam demikian ujarnya", Acara ini ditutup dengan doa oleh tgk Muktar yang juga Keuchik Gampong Snb Bayu.

*Penulis Andi Juanda/Tim
Close Menu