Aceh Timur - Sehubungan dengan SK, Bupati Aceh Timur No : 451.12/480/4801 tentang permintaan Mustahiq senif fakir miskin Sebanyak 513 desa di Kabupaten Aceh Timur dapat mengajukan penerimaan dana Baitul mal, namun di setiap desa mendapatkan kota"Jatah atau jumlah yang telah di tentukan" sebanyak sembilan(9) orang terdiri dari empat(4) Fakir dan lima(5) Miskin, Rabu 24/7/2024.
Persyaratan yang telah di tetapkan melalui satu pintu di 24 kecamatan Kabupaten Aceh Timur menerima data dari Desa sebanyak 9 data orang 4 Fakir, 5 Miskin.
Mekanisme pengajuan
- Penerima dana di verivikasi oleh Desa,
- Pihak Desa mempunyai kebijakan dalam hal verivikasi data penerima,
- Pihak Desa mengajukan ke Kecamatan,
- Kecamatan melalui bidang ditentukan mengantar data ke Sekretariat Baitul Mal Kabupaten yang telah di ajukan oleh Desa di wilayah kecamatan masing-masing.
Tgk. Tajul Ula melalui Faisal sebagai sekretaris mengatakan " Informasi telah kita sampaikan ke setiap Kecamatan, dan seluruh mekanisme akan kita terima melalui satu pintu masing-masing Kecamatan".
Social Plugin