Ad Code

 


Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Timur, Penyataan Sikap Untuk Pilkada Sehat 2024


Aceh Timur - Kamis, 30/5/2024 Di salah satu Kafe Idi Rayeuk, PMM Aceh Timur mencatatkan sikap dengan Beberapa pekan terkahir, telah beredar penggiringan opini yang terasa sangat mengkerdilkan dan menyudutkan salah satu balon bupati Aceh timur,ini jelas tidak sesuai dengan fakta dan peristiwa hukum yang ada.

Kami PMM dalam memahami asumsi opini liar atau pembunuhan karakter,jelas sangat bertolak belaka dengan semangat bersama di Pilkada ini untuk mencapai pemimpin yang cerdas serta mempunyai konsep untuk membangun Aceh Timur.

Kami PMM dalam memahami situasi dan kondisi politik oleh opini atau asumsi liar tersebut, yang telah dimainkan oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten, telah memecahkan konsentrasi politik publik, dalam melihat dan melahirkan sosok pemimpin Aceh Timur ke depan.

Akibat sentimental politik yang terus dibangun, tentu sangat merusak dan memecahkan suasana Pilkada dengan semangat membangun Aceh Timur dengan Ide, gagasan dan konsep kemajuan.

Maka atas kondisi dan situasi politik sentimental, memalukan, dan dapat merugikan masyarakat, kami atas nama Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat(PMM) menyatakan sikap :

1. Meminta masyarakat Aceh Timur untuk tetap tenang, tunduk dan patuhpada lembaga hukum.

2. Meminta oknum-oknum tertentu agar tidak ,mempengaruhi dan memprovokasi masyarakat yang dapat menghilangkan harkat danmartabat seseorang tanpa fakta hukum, karena hal itu bagian dari ujaran kebencian atau pencemaran nama baik yang telah diatur dalam pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP

3. Meminta pihak-pihak yang tidak berkompeten untuk tidak berbicara asumsi apapun sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukumtetap.

4. Mengajak seluruh masyarakat Aceh Timur untuk ikut serta menjagasuasana politik Pilkada 2024.

5. Meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak playing Fictim atas suatu peristiwa hukum yang belum ada keputusan hukum.

6. Mendesak aparat penegak hukum untuk dapat bekerjasama dalam menjaga suasana Pilkada dengan mengantisipasi hal-hal yang dapat merusak suasana publik.

7. Mengultimatum pihak-pihak yang tidak berkompeten dan berkewenangan berasumsi pada suatu proses hukum yang belum selesai.

Close Menu