ACEH TIMUR – Penjabat Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si Membuka secara resmi Acara Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Dalam Rangka Pelaksanaan Reforma Agraria Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023 di Aula Dinas PUPR Aceh Timur, IDI (30/05/2023).
Sidang ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat serta para Kepala Desa terkait.
Penjabat Bupati Aceh Timur menyebutkan, Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) redistribusi tanah merupakan salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah sebagai salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keseriusan pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat berupa sertifikat hak milik.
“Sidang PPL ini bertujuan memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasan, kesesuaian rencana, tata ruang dan kondisi tanah harus clean and clear,”
PJ Bupati Aceh Timur berharap, semoga Sidang PPL ini berjalan dengan baik dan lancar, sehingga hasil sidang dapat dituangkan dalam berita acara panitia pertimbangan land reform yang ditandatangani seluruh anggota PPL.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan menjelaskan, dalam sidang tersebut membahas objek dan subjek yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi. Hal itu berdasar inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek serta pengukuran dan pemetaan tanah.(Juanda)
Social Plugin