Ad Code

 


Timsus Kejaksaan Geledah Kantor Dinas PUPR Aceh Timur

Aceh Timur -  Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Timur mengalami penggeledahan oleh Tim Satuan Khusus (Satsus) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Penggeledahan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB sebagai tindak lanjut terhadap adanya indikasi korupsi yang terkait dengan sejumlah proyek yang dilakukan oleh dinas tersebut hari ini senin 12 Juni 2023

Tim Satuan Khusus fokus menyasar beberapa ruangan di dalam kantor, termasuk ruang Sekretaris, ruang Bendahara, ruang PPATK, dan ruang Kepala Bidang. Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan bukti dan dokumen terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi dalam dua kegiatan proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, S. H.,M.H, melalui Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Pidsus), Fadli Setiawan, S.H.,M.H. menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap dua kegiatan proyek yang terkait. Pertama, proyek peningkatan infrastruktur gampong di Beusa Seuberang, kecamatan Pereulak Barat, yang menggunakan anggaran sebesar Rp 11,4 miliar. Kedua, proyek pengaspalan jalan di Ranto Panjang, kecamatan Ranto Pereulak, yang menghabiskan anggaran senilai Rp 1,7 miliar.

Indikasi adanya dugaan kecurangan yang terdeteksi adalah, kekurangan volume dalam pelaksanaan kegiatan proyek-proyek tersebut. Sebagai bagian dari penyidikan, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kontraktor sebagai rekanan dalam proyek, konsultan pengawas, dan pihak bank terkait transaksi keuangan. Selanjutnya, Tim Kejaksaan berencana untuk mengirimkan ahli ke lokasi proyek guna memastikan adanya indikasi kecurangan yang diduga terjadi.

Selama proses penggeledahan, Tim Kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang akan menjadi bukti untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dalam proyek-proyek tersebut.(tim)
Close Menu