" Sampai saat ini Sudah di lakukan pleno di kecamatan Julok pada tanggal, 8 Juni 2023 lalu. untuk pengganti sementara sekretariat panwascam yang di tinggal oleh inisial (AS), yang sedang menjalani permasalahan hukum. Otomatis ia(red) tidak bisa lagi menjalan kan tugas - tugas sebagai kepala sekretariat kecamatan Julok Aceh Timur dikarenakan permasalahan hukum, ujar Maimun.
Selanjutnya tahapan sedang kita jalankan seperti, menunggu SK pemberhentian dari kasek panwaslu Aceh, agar untuk bisa melakukan pleno kepala sekretariat baru di kecamatan Julok, tutup Maimun.
Demikian tanggapan ketua Panwaslih Aceh Timur atas konfirmasi yang mengenai permasalahan di panwascam Julok. (Juanda)
Social Plugin