Aceh Timur - SY (38), warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap polisi atas tuduhan membunuh harimau dengan cara menabur racun pada sisa bangkai kambing miliknya yang dimangsa oleh seekor harimau.
Tindakan SY dipandang sebagai ekses dari tidak maksimalnya peran BKSDA dalam menangani konflik satwa liar dengan warga setempat yang telah berlangsung lama. Sehingga menjadi salah satu pemicu dari tindakan yang dilakukan SY.
Demikian disampaikan H Sudirman alias Haji Uma, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh usai pertemuan konsultasi dengan PJ Bupati dan Kapolres Aceh Timur beserta Tim BKSDA Aceh.
Haji Uma menilai jika BKSDA kurang maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya dan mengabaikan laporan masyarakat terkait gangguan binatang buas, sehingga menyebabkan matinya satwa dilindungi.
Disisi lain, Haji Uma menilai pelaporan hukum oleh BKSDA terhadap SY terkait matinya harimau yang telah memangsa hewan ternak warga sebagai langkah yang kurang mempertimbangkan aspek lain diluar hukum.
" Saat harimau masuk ke pemukiman warga sudah dilaporkan ke BKSDA, namun kurang ada respon dan upaya kongkrit. Namun giliran harimau mati, BKSDA laporkan warga dengan hanya melihat satu sisi tanpa pertimbangan sisi lainnya, yakni sisi kemanusiaan dan prinsip sebab akibat dari tindakan warga", ujar Haji Uma.
Haji Uma meminta BKSDA dan Penegak hukum mempertimbangkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1990
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
Dikatakan dalam pasal tersebut menerangkan tentang pengecualian larangan atas pembunuhan satwa dilindungi.
Sementara Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menanggapi bahwa pihaknya hanya menjalankan hukum dan menindaklanjuti laporan BKSDA Aceh.
Seperti diketahui, SY ditangkap setelah mengakui menabur racun pada tubuh kambing miliknya yang telah dimangsa harimau.
Harimau ditemukan mati di kebun milik SY di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
SY ditersangkakan dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan mengabaikan pasal lainnya. (Juanda)
Social Plugin