Aceh Timur - Ketua AWNI (Aliansi Wartawan Nasional Indonesia) Provinsi Aceh, Hendri Saputra mengatakan mengapa Bawaslu Kabupaten Aceh Timur berdiam diri di kala situasi Informasi tentang KIP Aceh Timur sedang dalam titik terendah, karena sedang di landa krisis ketidak percayaan publik terhadap KIP Aceh Timur.
Hendrika mengatakan kepada awak media, Kamis, 26 Januari 2023, ada apa dengan Bawaslu Kabupaten Aceh Timur tidak mengambil tindakan terhadap pemberitaan miring di sejumlah Media online yang selama ini berseliweran di kalangan masyarakat.
"Lanjut Hendrika dengan adanya pemberitaan miring yang selama ini gencar di media online maupun medsos tersebut mengapa Bawaslu Kabupaten Aceh Timur tidak mengambil tindakan dan hanya diam sehingga Bawaslu Aceh Timur Terkesan Tutup mata, tutupnya".
Salah seorang pegiat media sosial ayah didin mengatakan mengapa fungsi pengawasan Bawaslu Kabupaten Aceh Timur tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dan Ayah Didin juga mempertanyakan sejauh mana proses pengawasan terkait banyak nya isu isu calo rekrutmen PPK dan PPS ujarnya.
Disaat awak media, lakukan konfirmasi ketua Bawaslu Aceh Timur Maimun SPD, melalui fia WhatsApp, membantah tudingan bahwa Panwas diam dan tutup mata terhadap berbagai dugaan pelanggaran dalam tahapan perekrutan PPK dan PPS di KIP kabupaten Aceh Timur.
"Maimun menjelaskan justru perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kami pada saat ini sedang menindak lanjuti dan menelusuri berbagai informasi dugaan pelanggaran yang terjadi di KIP Aceh Timur".
Baik informasi yang beredar di media sosial maupun informasi yang di sampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, tentu dalam hal memproses sebuah laporan atau temuan kami punya aturan dan mekanisme terkait tatacara menindaklanjuti laporan dan temuan.
Ini pedoman yang harus kami jalankan di internal Panwaslih Kabupaten Aceh t
Timur, mohon bersabar, intinya semua informasi yang mengandung dugaan pelanggaran akan kita proses sesuai dengan peraturan perundang- undangan yg berlaku tutup Maimun. (Juanda)
Social Plugin