Aceh Timur - Sejumlah wartawan Aceh Timur yang hendak meliput kegiatan Pelantikan Pengurus ikatan guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh Timur, melarang sejumlah awak media meliput kegiatan tersebut yang di gelar di SMA negeri 1 Rayeuk.
Pasalnya usai pelantikan pengurus IGI Aceh Timur serta turut hadir ketua IGI pusat dan sejumlah guru-guru, awak media mencoba mengkonfirmasi kegiatan dengan meminta ijin untuk wawancara dari salah seorang panitia.
Tidak berselang lama panitia tersebut mengatakan bahwa ketua panitia sudah kedua-duanya sudah di wawancara oleh salah satu media cetak asal provinsi Aceh.
Ini sangat mengecewakan kami sebagai wartawan Aceh timur yang diduga kurang dianggap oleh organisasi IGI yang terbentuk pada tahun 2009 tersebut.ujar Dedi Saputra SH yang mewakili rekan wartawan saat berada di kegiatan tersebut.
Lanjut nya Dedi juga mengatakan Menurutnya, sejauh ini media dianggap sebagai salah satu sarana belajar untuk mengetahui berbagai peristiwa. Media juga dianggap sebagai cermin berbagai peristiwa yang ada di masyarakat dan dunia.
Dedi juga melanjutkan Seharusnya, berikan saja penjelasan terkait kegiatan tersebut yang penting untuk diketahui oleh Masyarakat bahkan, Pemerintah.
Masih lanjutnya,pada setiap instansi pemerintah adalah mitra dengan media.Apakah mereka tidak tahu terkait
UU Pers No 40 tahun 1999 apalagi mereka dugaan telah melanggar Pasal 18 Sebut Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."Pungkas Dedi. (Juanda)
Social Plugin