Aceh Timur - Personel Satpol PP dan WH, Kabupaten Aceh Timur, Menertibkan sejumlah warung esek-esek yang merupakan gubuk tempat singgah di Rex Cafe Bugeng desa Meunasah Tengeuh Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Pol PP WH Aceh Timur T.Amran SE.MM atau yang akrab disapa Ampon kepada media ini mengatkan, Warung yang diduga tempat esek-esek tersebut, ditertibkan agar tidak ada lagi perilaku amoral pasangan non muhrim yang berduaan di dalamnya.
Sehingga hal tersebut, menjadi salah satu kemaksiatan yang dianggap melanggar syariat dan mengundang bencana nantinya.
Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar sejumlah warung yang dijadikan tempat mangkal pasangan mesum atau pasangan non muhrim.
Selain dari personel Satpol PP dan WH, juga ikut melibatkan dari TNI dan Polri.Penertiban itu sendiri berjalan dengan lancar.
Disebutkan, dengan pembiaran seperti itu yang dilakukan oleh pemilik kafe, tentu akan mempengaruhi anak-anak muda melakukan pelanggaran syariat Islam.Sehingga, generasi muda ini harus diselamatkan.
Diakhir zaman sebutnya, tentu banyak hal yang muncul berupa pelanggaran-pelanggaran syariat Islam.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar berdagang dengan baik dan tidak mendapat dosa.
“Para pedagang kita minta mencari rezeki dengan tidak mendapatkan dosa, jika tempat berdagang ada kemaksiatan, tentu yang didapatkan dosa, bukan pahala bagi pemiliknya,” ujar Ampon.
Ia menambahkan, semua kafe yang mengundang kemaksiatan, tentu harus ditertibkan.
Diharapkan, kepada pebisnis kafe harus bisa melihat azas manfaat terhadap rezeki dengan ada dosa tidak ada
“Jangan ada dendam kepada Satpol PP/WH, sebab mereka hanya menjalankan tugas pemerintah,menjaga anak masyarakat, jangan ada yang melakukan pelanggaran syariat Islam.
Dikatakannya, bahwa kedepan semua masyarakat juga harus ikut mengawasi.
Sehingga tidak ada pembiaran terjadinya kemaksiatan apa lagi ada yang memfasilitasinya.Ditegaskannya, jika hal itu terjadi, maka tentunya harus segera ditindak.
Pihaknya bersikap demikian, lantaran adanya temuan-temuan di lokasi-lokasi kafe terkait aktivitas pelanggaran syarakat Islam.Sehingga langsung mengambil tindakan dengan segera menertibkannya.
Ampon juga menjelaskan tentang Qanun Aceh nomor 6 THN 2014 tentang Hukum jinayah,Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan ibadah,aqidah dan syiar Islam.serta Qanun Aceh Timur nomor 1 tahun 2020 tentang Trantibum dan trantibmas.pungkas Ampon. (Juanda)
Social Plugin